11.04 | Posted in

Shanghai - Microsoft masih terus memerangi pembajakan produk-produknya. Dalam perkara hukum di China, Microsoft berhasil memenangkan kasus melawan sebuah perusahaan asuransi yang dituding melakukan pembajakan.

Pengadilan Shanghai meminta perusahaan bernama Dazhong Insurance untuk membayar Microsoft sejumlah US$ 320 ribu atau sekitar Rp 2,8 miliar. Dazhong dinyatakan bersalah memakai kopi ilegal software Microsoft.

Dikutip detikINET dari PCworld, Jumat (23/4/2010), Dazhong kedapatan menjalankan 450 kopi ilegal 9 program Microsoft. Di antaranya adalah Windows XP dan Microsoft Office. Namun pihak Dazhong menyatakan tetap bakal mengajukan banding.

Menurut Microsoft, kasus ini adalah gugatan hukum pertama melawan sebuah perusahaan China yang cukup besar. Sedangkan denda yang diterima juga yang paling tinggi selama ini dalam perkara hukum mereka di China.

Memang tingkat pembajakan di China terhitung sangat tinggi, mencapai 80 persen pada tahun 2008 menurut data Business Software Alliance. Bajakan Windows digunakan di kantor dan rumah-rumah di seantero negeri Tirai Bambu.
Category:
��

Comments

0 responses to "Bajak Windows, Didenda Rp 2,8 Miliar"